Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan E-TLE 

Dumai | Selasa, 22 Juni 2021 - 09:15 WIB

Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan E-TLE 
Petugas Satlantas Polres Dumai melaksanakan giat pengaturan lalu lintas di persimpangan Bumi Ayu Kecamatan Dumai (SATLANTAS POLRESTA DUMAI FOR RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satlantas Polres Dumai terus mensosialisasikan rencana penerapan  Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Dumai. Sosialisasi tidak hanya menyasar kepada masyarakat, namun juga pada kalangan TNI.

Kasatlantas Polres Dumai, AKP Akira Ceria mengatakan, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan penerapan E-TLE di Kota Dumai serta menyampaikan pemaparan ataupun penjelasan terkait jumlah Kecelakaan dan pelanggaran lalu Lintas yang terjadi sepanjang Tahun 2019 hingga tahun 2021. "Kami juga menyampaikan  apa saja upaya yang telah dilakukan guna meningkatkan budaya tertib berlalu lintas bagi masyarakat serta menekan angka kejadian dan fatalitas kecelakaan lalu lintas ke berbagai pihak," terangnya.


Ia menjelaskan, saat ini CCTV E-TLE tersebar di 4 (empat) lokasi se-Kota Dumai dengan jumlah kamera sebanyak 15 unit. "Ada titik di Simpang Empat Bundaran Polres Dumai Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sultan Syarief Kasim, Bundaran 920 Jalan Puteri Tujuh, Simpang Tiga Jalan Ombak - Jalan Sukajadi dan Simpang Empat Jalan Ombak - Tegalega," ujar mantan Kapolsek Bukit Kapur itu.

Ia mengatakan, sasaran yang menjadi objek pelanggaran meliputi Helm SNI, spion, sabuk keselamatan, penggunaan handphone, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) serta berbagai pelanggaran kasat mata lainnya. "Ini sasaran yang akan di tidak, ini akan segera kami berlakukan," terangnya.

Ia mengatakan, program E-TLE berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. "Untuk  itu, pengendara motor ataupun mobil mulai sekarang jangan asal dalam berkendaraan. Ketika di jalan raya, tetap selalu taat dan patuhi aturan ketika berkendara supaya tidak ditilang. Kalau kedapatan melanggar, akan ada bukti dari kamera pengawas atau CCTV, selanjutnya akan dikirimi surat tilang elektroniknya," terangnya.

Ia menyebutkan, setelah diketahui apa pelanggaran kemudian diidentifikasi siapa pemilik kendaraan melalui plat nomor. "Surat  tilang dikirim  ke rumah masing-masing," tutupnya.(hsb)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook